Lompat ke isi

Pramuka Siaga Tata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Siaga Tata adalah tingkatan ketiga atau terakhir dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Siaga. setelah Siaga Mula dan Siaga Bantu. Pramuka Siaga yang telah menyelesaikan SKU Siaga Tata dapat mengikuti Pramuka Garuda untuk golongan Pramuka Siaga.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi

[sunting | sunting sumber]

Untuk mencapai tingkat Siaga Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
  2. Dapat memperlihatkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera kebangsaan Indonesia dalam upacara.
  3. Tahu beberapa hari raya Nasional dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.
  4. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  5. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
  6. Tahu nama negara-negara tetangga dan bendera kebangsaannya.
  7. (a) Untuk Puteri: Dapat memasang buah baju dan menyalakan api (b) Untuk putera: Dapat membuat dua macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
  8. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
  9. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga korban.
  10. Tahu bahan makanan yang bernilai gizi.
  11. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
  12. Tahu beberapa macam penyakit menular.
  13. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
  14. Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.
  15. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
  16. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.
  17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
  18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.
  19. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
  20. Keagamaan (sesuai dengan agama masing-masing).
  • Untuk Siaga yang beragama Islam:
    • Melakukan Salat.
    • Dapat mengucap do’a-do’a harian.
  • Untuk Siaga yang beragama Katolik:
    • Tahu do’a Iman, do’a Harapan, do’a Cinta Kasih, dan do’a Tobat.
    • Mengikuti Missa Kudus, dan tahu arti konsekrasi
    • Mengenal nama Pastor Paroko dan nama Uskup setempat.
  • Untuk Siaga yang beragama Protestan:
    • Hafal Lukas 10: 27 (Hukum Kasih)
    • Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
    • Mengikuti Sekolah Minggu, atau Asuhan Rohani di sekolah.
  • Untuk Siaga yang beragama Hindu:
    • Hafal "Tri Rina" dan nama empat buah Kitab Suci Hindu yang pokok.
  • Untuk Siaga yang beragama Budha:
    • Hafal Parita wajib: "Parita Pancasila" dan "Parita Puja".

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]